Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggaran di Pasar Modal Menurun

Kompas.com - 31/12/2015, 02:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan dalam periode Januari hingga 28 Desember 2015 telah menetapkan 58 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 50 efek.

BEI pun menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) sebanyak 32 kali terhadap 20 efek.

Dari data yang dirilis BEI, jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada periode tahun 2014, BEI memberikan status UMA sebanyak 92 kali pada 80 efek. Adapun total suspensi sebanyak 29 kali pada 25 efek.

"Suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar, dan memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, dan kinerja emiten. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari," tulis BEI dalam laporannya, Rabu (30/12/2015).

UMA dan suspensi berkaitan erat dengan kondisi pasar. Dengan kondisi pasar yang kurang agresif maka UMA dan suspensi menurun. Pemberian status tersebut meliputi beberapa faktor. Di antaranya melihat pergerakan saham emiten.

Kemudian, melihat aksi korporasi emiten. Aksi korporasi mempengaruhi harga saham. Hal itu melihat kondisi keuangan berdasarkan pernyataan dan informasi material mendukung pergerakan harga saham.

Adapu faktor lain adalah pola transaksi saham. Pola transaksi seperti apakah ada nasabah tertentu yang melakukan upaya manipulasi itu akan dipertimbagkan sebelum menjatuhkan UMA atau suspensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com