Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan 6 Kapal "Illegal Fishing" yang Ditenggelamkan di Tahuna

Kompas.com - 31/12/2015, 12:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kamis (31/12/2015), Satgas Pemberantasan Illegal fishing 115 menenggelamkan 10 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 10 kapal, 6 kapal di antaranya ditenggelamkan di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Keenam kapal tersebut adalah Kapal Motor (KM) Pahala 2, KM Cinta Bahari 04, KM Cinta Bahari 07, KM Cinta Bahari 09, KM Cinta Bahari 12, dan KM 09.  

Berikut kronologi penangkapan hingga penenggelaman 6 kapal tersebut:

- 25 Mei 2015, KRI Sura-802 menangkap 5 kapal ikan berbendera Indonesia, yakni KM 09 serta KM Cinta Bahari 04, 07, 09, dan 12.

- 26 Mei 2015, kapal tangkapan tersebut diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna.

- 23 Juni 2015, KRI KRI AHP-355 menangkap satu kapal berbendera Indonesia, yakni KM Pahala 02.

- 26 Juni 2016, Kapal Pahala 02 diserahterimakan ke Lanal Tahuna.

- Setelah itu, Lanal Tahuna melakukan penyidikan dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tahuna untuk diproses di pengadilan.

- 23 Juni November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna menetapkan keenam kapal tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

- 31 Desember 2015, keenam kapal tersebut ditenggelamkan.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tahuna Kolonel Zul Shahnip mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan pencurian ikandi wilayah laut Sulawesi Utara.

Diharapkan, tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal di sektor kelautan yang gemar melanggar hukum.

Baca juga: Tahun 2015 Ekspor Tuna RI Melambung, Thailand dan Filipina Terpukul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com