Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Jokowi Instruksikan Jonan Cabut Larangan Truk Beroperasi

Kompas.com - 31/12/2015, 19:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang angkutan barang tertentu melintas di jalan nasional selama pada 30 Desember 2016 hingga 3 Januari 2016 disesalkan pengusaha logistik.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita menilai kebijakan itu membuat arus barang logistik kacau. Dia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menginstruksikan Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk tersebut.

"Sangat merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit," ujar Zaldy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Sebenarnya, pelarangan angkutan barang melintas selama 5 hari itu hanya berlaku untuk angkutan berang tertentu yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Kemenhub memberikan pengecualian kepada kendaraan angkutan barang yang dinilai penting yakni kendaraan pengangkut BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor-impor.

Pelarangan itu hanya berlaku di jalan-jalan nasional baik itu tol dan non tol, serta jalur wisata di daerah yang dianggap rawan kemacetan yakni Provinsi Lampung, seluruh provinsi di Jawa, dan Bali.

Namun, Zaldy menganggap aturan itu dikeluarkan sangat mendadak sehingga tak sempat tersosialisasikan kepada petugas di lapangan.

"Polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri-sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan," kata Zaldy.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, aturan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan parah akibat libur tahun baru.

Seperti diberitakan, Kemenhub banyak menuai kritik karena tak melarang angkutan barang melintas saat libur Natal lalu. Saat itu, kemacetan parah terjadi diberbagai tol dan jalan non tol di sekitar Jawa Barat.

Pengusaha sendiri mengatakan bahwa pelarangan angkutan barang jelang tutup tahun ini baru pertama kali dilakukan. Padahal, ditahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut tak pernah ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com