Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pengadaan, Kementan Tanda Tangani Kontrak Rp 34,6 Triliun

Kompas.com - 04/01/2016, 13:46 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2016, Kementerian Pertanian mempercepat penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, percepatan ini direalisasikan dengan merampungkan sebagian besar penandatanganan kontrak di awal tahun. Hal ini dilakukan, kata Amran agar proses distribusi, realisasi dan penyerapan program bisa berjalan lebih baik.

"Hari ini kita tanda tangani Rp 34,6 triliun atau 15 persen dari APBN," ujar Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Senin (4/1/2016).

Dia mengatakan, kontrak yang ditandatangani pada Senin (4/1/2016) ini merupakan 50 persen dari keseluruhan kontrak yang akan dilakukan Kementerian Pertanian.

Kata Amran, beberapa kontrak yang ditandatangani hari ini mencakup pengadaan sawah sebesar 200.000 hektar, pengadaan sapi indukan sebanyak 50.000 ekor, serta pengadaan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) 100.000 unit.

Dengan kontrak yang dilakukan lebih awal, menurut Amran progran seperti penyediaan pupuk dan benih bersubsidi diharapkan dapat disediakan dan didistribusikan secara tepat waktu.

"Sehingga petani merasakan kehadiran kita karena kita berikan apa yang dibutuhkan, sekarang kita fokuskan untuk petani," tutur Amran.

Sekertaris Jenderal Kementrian Pertanian, Hari Priyono mengatakan bahwa penandatanganan sebagian besar kontrak di tahun ini dilakukan lebih awal dibandingkan dengan tahun lalu. Menurut Hari, tahun lalu kontrak rata-rata baru ditandatangani pada bulan Mei.

"Untuk tahun 2016, sejak hari ini kita sudah tandatangan 40 persen kontrak," ujar dia.

Hari menargetkan, semua kontrak bisa selesai disepakati pada bulan Maret mendatang. "Sehingga Untuk percepatan ini penyerapan program bisa 90 persen," ucapnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com