Harga solar sebagai BBM angkutan umum turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sedang melakukan penghitungan atas penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga BBM.
Tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan Kemenhub adalah tarif untuk angkutan jalan antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.
"Kami sampaikan, penghitungan (penurunan tarif) sedang berlangsung. Simulasi sudah dilakukan dengan berbagai asumsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Sementara itu, penyesuaian tarif angkutan kota dan antar-kota di dalam provinsi menjadi kewenangan gubernur.
Begitu juga tarif angkutan di dalam kota atau kabupaten, hal itu menjadi tanggung jawab wali kota atau bupati.
Menurut Sugihardjo, ada dua asumsi yang dijadikan pedoman penurunan tarif angkutan umum oleh Kemenhub, yakni turunnya harga BBM dan efek berantai kepada masyarakat.
"Apabila selesai menghitung tarif, kami akan membuat surat kepada gubernur atau wali kota agar sesuai kewenangan melakukan penurunan tarif (penyesuaian) sehingga beban masyarakat terhadap transportasi berkurang. Uangnya bisa digunakan untuk sektor produktif dan untuk kehidupan sosial," kata Sugihardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.