Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Jumlah Produksi Rokok, Usia Produktif Terancam pada 2020

Kompas.com - 05/01/2016, 22:06 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perindustrian Saleh Husin diminta untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020.

Pasalnya, peraturan ini dinilai bisa mengancam kualitas tenaga kerja produktif Indonesia pada tahun 2020.

Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Menteri Perdagangan ini, pemerintah berencana untuk meningkatkan jumlah batas produksi rokok setiap tahunnya sebesar 5-7 persen hingga tahun 2020.

Pada tahun 2020, target jumlah rokok yang diproduksi di Indonesia bisa mencapai 524,2 miliar batang atau dua kali lipat dari jumlah yang diproduksi tahun 2015.

"Itu merupakan jumlah yang besar. Jika dibagi dengan total jumlah penduduk Indonesia, berarti setiap orang dari bayi hingga warga lansia kebagian untuk menghisap 45 batang rokok sehari. Hampir 4 bungkus," ujar Direktur Raya Indonesia Hery Chariansyah di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia memaparkan, peningkatan jumlah produksi rokok ini akan berbanding lurus dengan pertumbuhan perokok di Indonesia. Pasalnya, 524,2 miliar batang rokok yang diproduksi pada 2020 akan sulit untuk diekspor ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com