Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan tegas kepada pihak ketiga sebagai penyalur porter. Saat ini, banyak porter Lion Air berasal dari pihak ketiga.
"Pihak ketiga sudah kita denda dan kita tegur (dengan) SP (surat peringatan) 1, 2, (kalau) sampai 3, (maka) putus. Kita akan putus (kontraknya)," ujar Edward di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Lion Air, tutur dia, sudah memiliki kesepakatan dengan para pihak ketiga tersebut. Misalnya, dalam kejadian pencurian isi koper oleh oknum porter, pihak ketiga harus membayar denda maksimal Rp 25 juta kepada Lion Air.
Saat ini, Lion Air memiliki kerja sama dengan dua perusahaan sebagai pihak ketiga penyedia porter. Namun, Edward enggan menyebut dua perusahaan itu.
Poin pentingnya, tutur dia, pihak ketiga sebagai rekan kerja Lion Air juga harus memiliki tanggung jawab terhadap para porternya, tak melulu maskapai. Sebab, tindakan kriminal oknum porter yang disalurkan pihak ketiga akan berimbas kepada maskapai.
"Mau dia (pihak ketiga) siapa pun kan airline yang menjadi tanggung jawab akhir kan," kata Edward.
Lion Air mengikat porter dari pihak ketiga dengan sistem kontrak. Sistem itu untuk menyortir mana orang-orang yang kompeten dan memiliki integritas kerja atau tidak.
Dengan sistem kerja kontrak itu, Lion Air bisa memberhentikan oknum porter yang dianggap tidak bekerja dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.