Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Revaluasi Aset Diklaim Tambah Penerimaan Pajak Rp 20 Triliun

Kompas.com - 11/01/2016, 13:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset yang dikeluarkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi diklaim telah membuahkan hasil.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, paket revaluasi aset telah mendatangkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar sekitar Rp 20 triliun.

Tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan revaluasi aset yakni 3 persen.

"Paket revaluasi ini bisa mendatangkan penerimaan ke kita akhirnya adalah Rp 20 triliun pada penerimaan tahun 2015," kata Bambang dalam paparan, Senin (11/1/2016).

Dengan adanya kebijakan revaluasi aset ini, pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas mencapai 19,34 persen jika dibandingkan dengan tahun 2014.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi PPh nonmigas sepanjang 2015 mencapai Rp 547,46 triliun.

Bambang menjelaskan, revaluasi aset merupakan 'win-win solution' bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan negara dari segi penerimaan.

Bagi perusahaan, revaluasi aset akan menambah aset dan ekuitas perusahaan tersebut. Dengan demikian, kemampuan berhutang lebih besar lagi.

Untuk perbankan, revaluasi aset memberikan keuntungan dapat menambah rasio kecukupan modal (CAR). Bahkan beberapa bank BUMN yang melakukan revaluasi aset CAR-nya bertambah menjadi di atas 20 persen.

"Revaluasi aset ini sebagian besar sudah dilakukan pada tahun 2015, tetapi masih ada peluang di tahun 2016," ungkap Bambang.

Lantaran sifatnya yang sukarela (voluntary) Bambang mengaku tidak bisa memprediksikan berapa penerimaan pajak yang bisa kembali diraih dari revaluasi aset di tahun 2016 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com