Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Jadi Bank yang Layani Pembayaran pada Layanan Izin Investasi 3 Jam

Kompas.com - 11/01/2016, 14:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk terpilih menjadi bank yang melayani pembayaran bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menuturkan hal itu dimungkinkan karena perseroan menjadi satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM.

“Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” ujar Baiquni dalam penjelasan resminya, Senin (11/1/2016).

Baiquni menjelaskan bahwa tidak hanya terkoneksi dengan AHU, BNI juga melayani pembayaran dalam pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan ijin investasi 3 jam. Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu  ATM BNI,  EDC Mini ATM,  Corporate Internet Banking(BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

Baiquni mengungkapkan, BNI memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia.

Dengan cara demikian, calon investor asing akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com