Susi pun meminta kerjasama Interpol untuk menangkap kapal-kapal itu.
"Satgas 115 meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice dan bekerjasama dengan negara-negara anggota Interpol untuk menangkap kapal-kapal tersebut beserta seluruh ABK yang terdapat di dalamnya untuk menjalani proses hukum di Indonesia," kata Susi dalam jumpa pers di Kantor Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (IUU Fishing), Senin (11/1/2016).
Di samping itu, lanjut Susi, Satgas 115 pun meningkatkan kerjasama internasional untuk mendeteksi pergerakan kapal-kapal yang dilarikan tersebut.
Kerjasama dilakukan dengan negara-negara yang memiliki satelit pemantauan yang lebih mutakhir, seperti AS, Australia, dan Norwegia.
Berdasarkan pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang diperoleh dari Australia Border Force (ABF), posisi 8 dari 9 kapal tersebut pada tanggal 10 Januari 2016 pukul 12.00 terdeteksi berada di perairan Papua Nugini, tepatnya di sebelah barat Pulau Manus.
Diduga, kapal-kapal tersebut tengah menuju China melalui jalur Laut China Selatan bagian Filipina.
Kapal-kapal itu akan melewati perairan internasional di utara Pulau Biak dan Maluku Utara. "Sekarang masih di sekitar Pasifik. Mudah-mudahan bisa konsolidasi untuk menangkap mereka," ungkap Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.