Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Umumkan Sektor Bisnis Baru yang Bisa Dijamah Asing

Kompas.com - 12/01/2016, 19:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden RI Joko Widodo memberikan batasan waktu kepada para menteri terkait untuk merampungkan revisi daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku saat ini.

Darmin mengatakan, ada sekitar 16-17 sektor bisnis yang akan dilonggarkan lagi untuk asing.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014, disebutkan ada sejumlah kegiatan bisnis yang bisa dimasuki asing dengan persyaratan tertentu.

Darmin mengatakan, Presiden memberikan arahan agar pengumuman revisi DNI dilakukan tidak sekaligus, atau secara bertahap.

"Presiden minta dalam dua minggu supaya tahap pertama diumumkan," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/1/2016.

Sayangnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan memberikan bocoran sektor bisnis apa saja yang akan diumumkan dua pekan lagi. Yang pasti, lanjut Darmin, deregulasi ini akan masuk paket kebijakan ekonomi selanjutnya.

"Kantor Menko dikasih waktu. Dan ini tidak diharapkan bisa diselesaikan sekaligus. Bisa dikeluarkan dua putaran. Saya belum bisa dijelaskan sekarang, yang jelas itu totalnya ada 16-17 sektor," pungkas Darmin.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2014, ada sejumlah bisnis yang sudah dibuka untuk asing, namun dengan persyaratan.

Sektor yang sudah dibuka seperti halnya jasa perdagangan untuk distributor, pergudangan dan cold storage (maksimal 33 persen), agen perjalanan wisata (maksimal 49 persen), jasa teknik film (maksimal 49 persen), serta jasa konstruksi minyak dan gas bumi (maksimal 49 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com