Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rencana Tarif Pengampunan Pajak Versi Pemerintah

Kompas.com - 19/01/2016, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah poin sudah disepakati pemerintah, termasuk tarifnya.

Info yang diterima Kontan menunjukkan, tarif tax amnesty mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen.

Tarif ini tergantung waktu pengajuannya.

Kesepakatan lainnya adalah tidak ada kewajiban repatriasi aset.

Namun, jika mau menjalani repatriasi, wajib pajak akan diberikan insentif berupa penurunan pajak deposito dalam rupiah dan valas.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tarif pajak memang sudah ditetapkan, tetapi nilai pastinya belum bisa disebutkan.

Sementara itu, masih ada hal yang belum diputuskan pemerintah, yaitu tahun pajak yang menjadi basis penghitungan.

Darmin mengatakan, hal tersebut masih perlu dibahas sekali lagi dalam rapat koordinasi tingkat menteri.

"Nanti harus dibahas lagi," kata Darmin, Senin (18/1/2016) di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong terbitnya UU tentang pengampunan pajak ini.

Tujuannya agar target penerimaan pajak bisa terdongkrak pada tahun 2016 ini.

Sementara itu, Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI dan anggota Balai Legislatif DPR, pernah mengatakan bahwa mereka telah menerima amanat presiden (ampres) tentang pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Misbakhun memperkirakan, pembahasan akan selesai sebelum Februari 2016.

Pasalnya, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan informal terkait poin-poin yang ada pada RUU Pengampunan Pajak ini. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com