Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Cukup Sampai Pak Kusrin

Kompas.com - 19/01/2016, 20:12 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta agar kejadian yang dialami Muhammad Kusrin (41) tidak terulang lagi. "Saya kira apa yang dialami Pak Kusrin ini cukup hanya sampai di Pak Kusrin saja, tidak dengan yang lainnya," ujar Saleh saat memberikan sertifikat SNI secara langsung pada Kusrin di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, Saleh mengatakan pemerintah daerah khususnya dinas terkait harus bisa mengidentifikasi pelaku usaha seperti Kusrin lalu membimbing mereka untuk membuat setifikasi. " Kita tidak bisa secara detail mengetahui potensi di daerah, tentu inilah perlu peran teman-teman dinas di daerah," ujar Saleh.

Menurut Saleh, inovasi dan kreativitas seperti yang dimiliki oleh Kusrin harus dikembangkan dan diarahkan. Karena, kata dia, orang seperti Kusrin merupakan anak bangsa yang memiliki kreativitas tinggi.

Maka, selain meminta kerja sama dengan pemerintah daerah, dia juga secara pribadi meminta agar Kusrin mau mengajak kawan-kawan di daerah dengan usaha sejenis untuk mau melakukan sertifikasi. Karena menurut dia, sertifikasi, termasuk SNI malah akan melindungi produk dalam negeri dan konsumen dari ancaman barang-barang ilegal. "Karena saya kira tidak hanya Pak Kusrin sendiri, pasti banyak Pak Kusrin lain di daerah, itu harus dibantu juga," pungkas Saleh.

Nama Kusrin sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah pada Maret tahun lalu, dirinya ditangkap oleh polisi karena menjual televisi rakitannya sendiri tanpa sertifikat SNI. Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya Kusrin terancam sanksi enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.  Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar beberapa waktu lalu.

Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp. 56 Juta. Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015. Hal ini mengakibatkan usahanya terhenti total. Hingga saat Kusrin ditangkap, usaha rakit TV-nya itu sudah bisa mempekerjakan hingga 32 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com