Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Repatriasi Aset di RUU Tax Amnesy

Kompas.com - 20/01/2016, 10:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty Senin (18/1/2016) malam.

Pemerintah juga melibatkan pihak pengusaha dalam perumusan RUU pengampunan pajak tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, yang ikut dalam rapat tersebut menyebutkan, ada beberapa rumusan yang akhirnya disepakati.

Pertama, terkait basis penghitungan tahun pajak.

Pada rapat tersebut, ditentukan basis penghitungan tahun pajak adalah laporan 2014. Jadi, laporan kekayaan tahun 2014 sebagai pengurang dari total harta bersih yang ingin diampuni.

Misalnya, wajib pajak A melaporkan total harta bersih (total harta-utang) yang ingin diampuni.

Jumlah itu kemudian dikurangi dengan total harga bersih di tahun 2014. Selisihnya akan di kenakan tarif tebusan yang disepakati.

Awalnya, basis pengurang tahun pajak yang akan dipakai antara tahun 2014 atau 2015.

Namun, kabarnya pemerintah khawatir jika yang digunakan laporan keuangan 2015, wajib pajak yang bersangkutan melakukan penggelembungan harta agar selisih yang harus dibayar lebih kecil.

Seperti diketahui, biasanya laporan keuangan audit bisa rilis tiga bulan setelah tahun buku berakhir.

Terlebih, bagi mereka yang mengajukan pengampunan, pemerintah tidak lagi melakukan pemeriksaan untuk tahun buku 2015 dan mengenakan pinalti apapun.

Namun, mereka tetap harus membayar sesuai tarif normal berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.

Adapun, ketentuan lain mengenai tarif tebusan. Ada dua opsi besaran tarif tebusan yang diberikan.

Pertama, tarif dibagi menjadi 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.

Tarif ini diberikan jika si pengemplang menarik dananya yang ada di luar negeri ke Indonesia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com