Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sorot Lambannya Freeport Bangun "Smelter"

Kompas.com - 21/01/2016, 07:53 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI menyoroti lambannya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) oleh Freeport Indonesia.

Padahal sejak 2014 lalu, perusahaan tambang terbesar di Indonesia itu sepakat untuk membangunnya.

Sorotan itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral Batubara Bambang Gatot, Freeport dan beberapa perusahaan lainya.

"Meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan secara detail progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha membacakan kesimpulan rapat, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.

Saat ini perkembangan pembangungan smelter di Gresik, Jawa Timur itu hanya 11,5 persen. Alasannya lantaran penandatanganan engineering procurement construction (EPC) baru dilakukan pada 2015 lalu.

Freeport sendiri mengatakan bahwa pembangunan smelter bisa dimulai pertengahan tahun 2016 ini. Saat ini sebagian lahannya sudah siap.

"Kami sudah Amdal expose. Akhir Juli tahun ini bisa groundbreaking," kata Direktur Freeport Indonesia Clementino Lamury.

Berdasarkan Pasal 103 ayat 1 UU no 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara (minerba) menyebutkan, Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Pasal ini kemudian dipertegas dengan kewajiban melakukan pemurnian dan pengolahan selambat-lambatnya tahun 2014 atau 5 tahun setelah UU Minerba diundangkan.

Freeport sudah diwajibkan membuat smelter di Gresik Jawa Timur. Pemerintah pun memberikan tenggat waktu sampai 2017.

Selain di Gresik, perusahaan tambang yang menginduk kepada Freeport McMoran itu juga diminta membuat smelter di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com