Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Terbuka, Investasi Bisa Naik hingga Rp 2.700 Triliun

Kompas.com - 22/01/2016, 08:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Persiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani sejauh ini optimistis dapat menyelesaikan revisi untuk enam hingga delapan bidang usaha pada fase pertama. Diperkirakan kedelapan bidang usaha bisa diumumkan Februari mendatang.

Dengan makin terbukanya investasi untuk penanaman modal asing, Franky optimistis terjadi peningkatan komitmen investasi pada tahun 2016. Sepanjang tahun 2015, BKPM telah memproses 17.238 izin investasi dengan total komitmen mencapai Rp 1.852 triliun.

"Dengan adanya aturan ini, komitmen investasi bisa naik 50 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.852 triliun," kata Franky di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Franky menuturkan, saat ini pemerintah masih merampungkan pembahasan untuk membuka kesempatan lebih lebar bagi asing menanamkan modalnya di Indonesia.

Beberapa bidang usaha yang hampir finalisasi, disebutkan Franky diantaranya, pariwisata, perdagangan, ekonomi kreatif, industri, kesehatan, ESDM dan pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

"Dengan revisi ini kita membangun persepsi, Indonesia lebih terbuka," kata Franky.

Franky mengatakan keterbatasan kemampuan modal dalam negeri menjadi salah satu alasan pemerintah meluaskan porsi asing di berbagai bidang usaha. Misalnya, di bidang usaha perdagangan ritel, masuknya modal asing diyakini dapat meningkatkan kapital.

Saat ini seluruh skala usaha ritel masih 100 persen penanaman modal dalam negeri.

Meski nantinya revisi Perpres 39/2014 tersebut memberikan lebih banyak porsi untuk asing, Franky menegaskan investasi tetap harus selaras dengan regulasi yang ada seperti Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan aturan lain yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com