Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai BUMN Cuma Dapat Ampas Freeport

Kompas.com - 22/01/2016, 12:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat ekonomi dan politik dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menegaskan sebaiknya pemerintah tidak lagi memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia, pasca-2021. Menurut Faisal, saat ini ada baiknya pemerintah mempersiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang (Persero) sebagai calon operator pengganti Freeport.

Dalam pengelolaannya, Antam bisa bekerja sama dengan eksisting operator dan perusahaan pelat merah lain. Namun secara bertahap kepemilikannya harus mayoritas. “Jadi, asing itu sudah menikmati banyak. Baru (tinggal) ampas-ampasnya BUMN disuruh masuk, kan kacau. Antam bisa mulai pada 2021 dengan 30 persen, sampai 20 tahun kemudian mencapai 60 persen, atau mayoritas. Dan tidak ada lagi istilah diperpanjang (bagi Freeport), karena otomatis dia (Antam) sudah belajar dari awal,” kata Faisal ditemui di Kantor PLN, usai mengisi PLN Outlook 2016, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Sementara itu, terkait izin ekspor mineral Freeport yang akan habis masa berlakunya pada 28 Januari 2016 mendatang, Faisal melihat hal tersebut seperti benang kusut. Sebab, Freeport tidak mungkin mendapat perpanjangan izin ekspor mineral apabila tidak memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Di lain pihak, Freeport pun enggan membangun smelter apabila tidak mendapatkan kepastian perpanjangan operasi pasca-2021. “Ini udah macet semua. Izin ekspor konsentrat kan dikeluarkan kalau dibangun smelter. Dia (Freeport) bangun smelter kalau diperpanjang (operasinya pasca-2021),” tegas mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh Freeport untuk dapat perpanjangan izin ekspor. “Kami sudah menjawab permohonan (perpanjangan izin ekspor) Freeport. Kami kirim suratnya hari ini,” katanya di Kantor Dirjen Minerba, Kamis (21/1/2016).

Bambang menuturkan persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor antara lain kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan smelter. Freeport membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat tembaga.

Dia mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan kemajuan pembangunan smelter selama 6 bulan terakhir belum mencapai batas minimum yakni 60 persen dari perencanaan. “(Kemajuan smelter) belum memenuhi persyaratan. Makanya kami kirim surat agar segera dilengkapi kembali,” tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com