Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Lagi kalau Bayar 530 Juta Dollar AS

Kompas.com - 25/01/2016, 15:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah (ore) ke luar negeri dan mewajibkan pemegang kontrak karya melakukan pemurnian di dalam negeri sejak 2014.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Namun demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyampaikan, PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral lagi, setelah membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar 530 juta dollar AS.

Izin ekspor raksasa tambang Amerika Serikat itu berakhir hari ini, Senin (25/1/2016).

“Freeport wajib menempatkan jaminan 530 juta dollar AS sebagai kompensasi atau wujud kesungguhan bahwa mereka betul-betul sudah menyiapkan dana untuk membangun smelter. Kedua, ada kewajiban memabayar bea keluar sebesar 5 persen,” kata Sudirman, Senin (25/1/2016).

Sudirman menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian lembaga dengan agenda pembahasan izin ekspor Freeport.

Rapat yang difasilitasi oleh Kementerian ESDM itu dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bareskrim Polri, serta Jamdatun.

Sementara itu, ketentuan agar Freeport membayar bea keluar sebesar 5 persen didasarkan pada penilaian tim ESDM terkait kemajuan pembangunan smelter Freeport.

Dari target kemajuan 60 persen pada Januari 2016, realisasi perkembangan smelter Freeport baru mencapai 14 persen.

“(Untuk memberikan izin ekspor) Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum kepada Jamdatun untuk menguatkan keputusan ini. Dan kami juga sudah menyampaikan surat ke Freeport supaya dua ketentuan ini dipenuhi,” ucap Sudirman.

Ditemui di sela-sela rehat rapat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menuturkan, surat yang dilayangkan kepada pihak Freeport belum mendapat tanggapan.

“Ya, kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak ada perpanjangan. Gitu aja,” ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com