Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Segera Serahkan Draf Ampres RUU Pengampunan Pajak

Kompas.com - 27/01/2016, 04:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak melalui penerbitan Amanat Presiden (Ampres) kepada DPR RI.

"Draf sudah selesai, tinggal kami sampaikan. (Nanti) tinggal Presiden sampaikan ke DPR," kata Bambang di Jakarta, Selasa (26/1/2016), seperti dikutip Antara.

Menkeu berharap, dengan adanya Ampres tersebut maka pembahasan RUU ini bisa segera berlangsung dan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) oleh badan legislatif paling lambat pada semester I-2016.

"Semester pertama bisa. Insya Allah," kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini. (baca: Pemerintah Tak Batasi Masa Tunggakan Pajak yang Berhak Diampuni)

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum memasukkan Ampres terkait pengajuan draf RUU tersebut kepada parlemen.

"Ampresnya belum. Sekarang kami tunggu dari pemerintah setelah diketok palu (dalam rapat paripurna hari ini)," kata anggota DPR dari fraksi Partai Golkar ini.

Firman meminta pemerintah segera menyampaikan Ampres agar pembahasan RUU, yang bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak ini, bisa dimulai dan secepatnya disetujui menjadi UU. (baca: Ini Rencana Tarif Pengampunan Pajak Versi Pemerintah)

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang, telah memastikan RUU Pengampunan Pajak termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016.

Pemerintah berupaya untuk mendorong penerimaan dengan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak, agar dana para Wajib Pajak yang berada di luar negeri bisa dilaporkan kembali ke Indonesia dan dipungut pajaknya.

Dalam RUU tersebut, Wajib Pajak tetap harus diwajibkan membayar pokok pajak termasuk bunga dan denda akibat keterlambatan dalam membayar pajak. Namun, pemerintah akan menghapus sanksi pidana perpajakan.

Menurut penghitungan sementara, kebijakan "tax amnesty" ini bila diterapkan selama setahun penuh bisa menambah kas negara dari penerimaan pajak hingga Rp 60 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com