Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Reksa Dana Bisa Dihibahkan?

Kompas.com - 27/01/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Ketika berbicara aset, hibah dan waris adalah bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai pemilik aset, tentu saja investor merasa bebas untuk menggunakan, mewariskan atau menghibahkan kepada pihak lain. Sebenarnya seperti apa konsep hibah pada reksa dana dan apakah diperbolehkan?

Konsep tentang warisan reksa dana telah dibahas pada artikel sebelumnya. Pada dasarnya mewariskan reksa dana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi: Apakah Reksa Dana Bisa Diwariskan?

Perbedaan antara waris dengan hibah adalah waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup. Dengan demikian, logikanya prosedur hibah seharusnya lebih mudah dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.

Pada praktek sehari-hari, orang mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Namanya juga hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya. Dan pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.

Pada reksa dana, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat artikel ini ditulis, pada dasarnya menghadiahkan reksa dana masih tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

Secara prosedur, dalam reksa dana hanya dikenal 3 jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, transaksi penjualan dan transaksi pengalihan reksa dana.

Kegiatan pembelian reksa dana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksa dana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian.

Kegiatan menjual reksa dana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan. Sementara mengalihkan dari reksa dana yang satu ke reksa dana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.

Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksa dana harus berasal dari rekening milik nasabah. Setoran tunai biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya.

Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com