Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Layani Sertifikasi Agunan Debitor Usaha Mikro

Kompas.com - 01/02/2016, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses sertifikasi dan penyelesaian permasalahan tanah agunan debitor usaha mikro dan kecil (UKM);

Penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan dan Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Dengan perjanjian kerjasama ini sekaligus sebagai salah satu bank yang bergerak di sektor mikro, Bank Mandiri berkeinginan membantu dan memberikan kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk memperoleh kepastian atas legalitas kepemilikan hak atas tanah dan penanganan permasalahannya.

Perseroan akan menyiapkan seluruh kelengkapan persyaratan dalam rangka permohonan sertifikasi serta penyelesaian permasalahan tanah agunan milik UMK.

Sementara itu, pihak Kementerian ATR/BPN akan membantu percepatan proses sertifikasi dan penanganan permasalahan.

“Sebagai institusi bank yang taat pada tata kelola perusahaan yang baik, kami tentu membutuhkan kepastian hukum atas status aset tanah yang menjadi agunan.  Adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi adanya klaim-klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset yang dikuasakan kepada Bank Mandiri,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Langkah ini juga, lanjutnya,  akan membantu debitor dalam mengoptimalisasi aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraannya

Hingga akhir Desember 2015, jumlah debitur mikro Bank Mandiri tercatat sebanyak 1.112.385 nasabah dengan nilai kredit sebesar Rp 42,48 triliun, naik 22,9 persen dari Desember 2014.

Nilai ini setara dengan 56 persen dari total portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke segmen UMKM yang mencapai Rp 75,78 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com