Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi Yusril Ihza Mahendra, Ini Jawaban Pihak Menteri Susi

Kompas.com - 01/02/2016, 21:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjawab somasi yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II.

Pihak KKP menekankan, proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV Silver Sea II tidak berjalan lamban sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril. 

"Bahwa perlu kami tegaskan, penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KKP selaku penyidik perkara MV Silver Sea II telah menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 B UU Perikanan," kata Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Fuad Himawan, dalam keterangan resminya, Senin (1/2/2016).

Fuad menuturkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan penyidik PPNS KKP tanggal 3 September 2015.

Selanjutnya, hasil penyidikan tahap I atau berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum pada 28 September 2015. Dengan demikian, penyidik telah menyerahkan hasil penyidikannya 25 hari sejak SPDP dikeluarkan.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik PPNS KKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 B UU Perikanan.

"Bahwa saat ini penyidik PPNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) dan akan segera disampaikan kepada kejaksaan, hal itu untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Fuad.

Perlu diketahui juga bahwa proses melengkapi petunjuk jaksa (P-19) di luar ketentuan 30 hari proses penyidikan yang ditentukan UU Perikanan. Oleh karena itu, proses yang saat ini dilakukan tidak bertentangan dengan Pasal 73 B UU Perikanan.

Sebelumnya, pihak Yusril melayangkan somasi yang pada intinya menyampaikan bahwa lambatnya proses pemeriksaan/penyidikan mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.

Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).

"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com