Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2016, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam suatu sesi talkshow pada saat Pesta Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia dari 27 – 30 Januari 2016 yang lalu, seorang peserta bertanya apakah reksa dana bisa bangkrut?

Sebagai investor, tentu saja salah satu kekhawatiran utamanya adalah ketika dana hasil kerja keras yang diinvestasikan ke reksa dana tidak bisa kembali karena pengelolanya bangkrut.

Jika kita mengikuti berita ekonomi, pada saat krisis ekonomi menimpa Amerika Serikat pada tahun 2008, beberapa perusahaan pengelola investasi yang terkemuka bangkrut karena imbas krisis tersebut.

Meski demikian, sekalipun jika perusahaan pengelola atau Manajer Investasi bangkrut, sebenarnya dana milik nasabah di reksa dana masih tetap aman. Kok bisa? Mari kita pelajari cara kerja reksa dana.

Kontrak Investasi Kolektif
Reksa dana merupakan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasi di produk pasar modal.

Sesuai dengan definisi di atas, berarti dalam reksa dana terdapat 2 pihak yaitu Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah tercantum dengan jelas dalam kontrak tersebut.

Referensi: Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana

Secara sederhana, kewajiban Manajer Investasi adalah melakukan pengelolaan dana dan atas pengelolaan tersebut perusahaan diperbolehkan mengutip biaya pengelolaan (management fee).

Ketika investor berminat menanamkan dananya, uang milik investor ditransfer ke rekening reksa dana di bank kustodian. Kemudian dari dana tersebut, Manajer Investasi bisa memberikan instruksi kepada bank kustodian untuk membayar / menagih atas transaksi pembelian / penjualan surat berharganya.

Penyimpanan aset-aset tersebut secara fisik dilakukan di bank kustodian, namun karena sekarang sudah berbasis elektronik maka penyimpanannya lebih banyak dalam bentuk dokumen baik yang cetak maupun elektronik.

Secara fisik, Manajer Investasi tidak memiliki hak untuk mengakses aset tersebut sehingga aman dari risiko pencurian. Aset yang disimpan di reksa dana juga tidak bisa diakui sebagai aset milik Manajer Investasi.

Dengan prosedur tersebut, maka sekalipun Manajer Investasi bangkrut, uang nasabah dan aset surat berharga tetap aman disimpan di bank kustodian.Apabila kreditur menyita aset milik Manajer Investasi, aset nasabah yang tersimpan di reksa dana tidak dapat disita karena bukan milik Manajer Investasi.

Dalam hal jika Manajer Investasi pengelolanya bangkrut, biasanya pilihan yang diambil adalah membubarkan reksa dana tersebut dengan cara menjual seluruh aset dan mengembalikan kepada masing-masing investor. Opsi lain adalah mengalihkannya kepada Manajer Investasi yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com