Menurut Rosan, pengusaha mengapresiasi niat pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akan tetapi, dunia usaha keberatan dengan sumber pendanaan yang berasal dari perusahaan yang akan memberatkan dunia usaha pula.
Selama ini, pelaku usaha dibebankan biaya sebesar 10,24 hingga 11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8 persen.
Apabila ditambah dengan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dalam 5 tahun terakhir sebesar 14 persen, total beban pengusaha bisa mencapai 35 persen.
"Kalau dalam RUU Tapera, beban 2,5 persen diberikan kepada pekerja dan 0,5 persen kepada penyedia kerja. Nanti ujung-ujungnya 3 persen (dari RUU Tapera) menjadi tanggungan penyedia pekerja," jelas Rosan.