Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tolak RUU Tapera

Kompas.com - 02/02/2016, 12:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun demikian, para pengusaha menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

"Kami bersama Kadin dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia--menolak RUU Tapera," kata Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Menurut Rosan, pengusaha mengapresiasi niat pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akan tetapi, dunia usaha keberatan dengan sumber pendanaan yang berasal dari perusahaan yang akan memberatkan dunia usaha pula.

Selama ini, pelaku usaha dibebankan biaya sebesar 10,24 hingga 11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8 persen.

Apabila ditambah dengan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dalam 5 tahun terakhir sebesar 14 persen, total beban pengusaha bisa mencapai 35 persen.

"Kalau dalam RUU Tapera, beban 2,5 persen diberikan kepada pekerja dan 0,5 persen kepada penyedia kerja. Nanti ujung-ujungnya 3 persen (dari RUU Tapera) menjadi tanggungan penyedia pekerja," jelas Rosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com