Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Jasa Keuangan Diminta Perbesar Pembiayaan ke Sektor Energi

Kompas.com - 03/02/2016, 11:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dalam program Percepatan Pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.

"OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas pemerintah untuk mempercepat pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Rabu (3/2/2016).

Muliaman dan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman kerjasama sektor energi tersebut.

Nota kesepahaman itu dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama dan koordinasi guna mendukung program pemerintah dalam mempercepat pengembangan EBTKE.

Tujuan nota kesepahaman ini adalah guna mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung program percepatan pengembangan EBTKE dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.

Pada kesempatan sama, Sudirman menyatakan pengembangan EBTKE perlu dipercepat. Oleh sebab itu, pemerintah melakukan 4 terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas.

"Terkait terobosan finansial, kami bekerjasama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE," ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, mencapai 23 persen dari EBT pada tahun 2025 membutuhkan investasi Rp 1.300 triliun hingga Rp 1.600 triliun. Adapun dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp 2 triliun per tahun. Oleh sebab itu, investasi amat diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com