Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Untungnya Jika Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran Berjalan

Kompas.com - 04/02/2016, 19:53 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Eksplorasi energi panas bumi atau geothermal di Gunung Ungaran akan memberikan tiga keuntungan bagi pemerintah Kabupaten Semarang.

Menurut Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Yunus Saeful Hak, salah satu keuntungan dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran adalah adanya sistem bagi hasil.

Berdasarkan ketentuan, maka pemerintah pusat akan mendapatkan 20 persen dan 80 persen untuk daerah.

Keuntungan kedua, yakni bagi hasil dimana bagi kabupaten/kota penghasil akan memperoleh 32 persen keuntungan dari bagian daerah.

"Sedangkan sisanya untuk daerah sekitar penghasil," kata Yunus usai bertemu Pj Bupati Semarang, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (03/02/2016).  

Keuntungan ketiga, lanjutnya, yakni munculnya sentra ekonomi di daerah sekitar eksplorasi.

"Ada lagi yang disebut bonus produksi, akan dihitung per pendapatan. Itu akan disetor langsung manakala kabupaten/kota yang dimaksud sudah bisa menghasilkan listrik," kata dia.

Yunus melanjutkan, saat ini di Jawa Tengah, PLTPB yang sudah berjalan berlokasi di Baturaden, Kabupaten Banyumas. Disana sudah mulai mobilisasi alat pengeboran.

PLTPB Gunung Ungaran rencananya menghasilkan 2 x 55 megawatt. Suplai listrik yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan satu kabupaten.

Sebelumnya, PT Giri Indonesia Sejahtera (GIS) selaku pelaksana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Ungaran mendapatkan peringatan pertama dari Kementerian ESDM. (Baca: Dinilai Lambat Kerjakan Proyek Geothermal, PT GIS Dapat Peringatan dari Kementerian ESDM)

Peringatan diberikan lantaran perusahaan tersebut dinilai lambat dalam melakukan percepatan kegiatan ekplorasi.

Jika dalam peringatan pertama PT GIS tidak melakukan percepatan, maka akan dikeluarkan peringatan kedua, dilanjutkan ketiga dan terakhir berupa pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com