Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Upah Buruh di Indonesia Sudah Tinggi, Kata Siapa?

Kompas.com - 05/02/2016, 12:41 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  Said Iqbal mempertanyakan pihak yang mengatakan bahwa upah buruh di Indonesia sudah tergolong tinggi. Pasalnya, sebut Said, upah buruh di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga di ASEAN.

Dia mengatakan, mengutip dari data Internasional Labour Organisation (ILO) upah buruh di Indonesia rata-rata sebesar 171 dollar AS atau sebesar Rp 2.337.570 (kurs Rp 13.670). Angka ini lebih rendah dari Vietnam dengan rata-rata upah sebesar 187 Dollar AS atau setara dengan Rp 2.556.290.

Selain dengan Vietnam, lanjut Said, upah buruh di Indonesia juga jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand dan Filipina.

Di tiga negara tersebut rata-rata upah buruh berada di kisaran 390 dollar AS atau Rp 5.331.300. "Apalagi dengan Singapura, di sana rata-rata 3.957 dollar AS (Rp 54.032.835)," ujarnya.

Adapun, lanjut dia, jika menggunakan tolak ukur upah minimum di beberapa kota besar di ASEAN, Indonesia pun masih tergolong rendah.

Mengutip data dari Regional Wage council, pada 2015 di Jakarta upah minimun pekerja sebesar Rp 2,7 juta, lebih kecil dari yang berada di Bangkok dengan angka Rp 3,4 juta, Kuala Lumpur Rp 3,4 juta dan Manila Rp 3,6 juta.

"Kalau ada yang mengatakan upah buruh di Indonesia tinggi, apa ukurannya?" ujar dia kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Terkait dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Ikbal mengatakan data di atas menunjukan bahwa masih ada ruang untuk menaikan upah buruh di Indonesia.

"Upah buruh kita masih kompetitif, yang bilang tidak kompetitif kata siapa?" ucapnya.

Seperti yang diberitakan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP No 78 itu ditengarai sebagai penyebab rendahnya upah buruh di Indonesia.

KSPI menuntut pemerintah untuk menaikan upah menjadi 84 kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 KHL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com