Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pemerintah Dituding Justru Tumbuh-Suburkan Kartel

Kompas.com - 07/02/2016, 18:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Fluktuasi harga pangan dinilai menjadi penyebab utama penurunan daya beli masyarakat, yang berujung pada makin melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia di 2015 hanya mampu tumbuh 4,79 persen. Jumlah tersebut merupakan yang terendah dalam enam tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mencontohkan, harga beras yang terus merangkak naik disebabkan regulasi pemerintah yang tidak tepat. Misal, harga dasar gabah yang tiap tahun terus mengalami kenaikan.

“Sementara kenaikan harga dasar itu kan yang menikmati pedagang, bukan petani,” ucap Enny, ketika dihubungi kompas.com, Jakarta, Minggu (07/02/2016).

Enny menambahkan, kebijakan pemerintah seperti mekanisme impor dengan sistem kuota juga menjadi penyebab tumbuh-suburnya kartel. Selain itu, Enny juga menyoroti kebijakan perunggasan yang justru menyebabkan terjadinya integrasi vertikal.

“Kartel bahan pangan itu justru tumbuh subur karena berbagai regulasi pemerintah. Sehingga, sesungguhnya kebijakan pemerintahnya yang mengebabkan fluktuasi harga,” sambung Enny.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah hadir ketika melihat tata niaga pangan kurang efektif. Salah satunya bisa melalui badan penyangga pangan, Perum Bulog.

Masalahnya, peran Perum Bulog saat ini belum maksimal, lantaran dibebani dua tugas yakni profit dan non-profit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com