Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Belum Terima Laporan Resmi Jumlah PHK

Kompas.com - 09/02/2016, 21:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan data terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang hingga mencapai 10.000 orang bukan data yang valid.

Alasannya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait gelombang PHK tersebut.

Hanif mengungkapkan, PHK dalam sektor ketenagakerjaan sebenarnya merupakan hal yang wajar terjadi, selama ada alasan yang kuat.

"Prinsip PHK itu, pasti ada. Tapi lapangan pekerja dan penyerapan itu lebih banyak dari PHK-nya. Kalau ada yang bilang ada PHK maka sini bawa ke saya untuk diklarifikasi, by name by address," kata Hanif di kantornya, Selasa (9/2/2016).

Menurut Hanif, pemerintah akan mendorong agar perusahaan-perusahaan di dalam negeri menjadikan PHK sebagai opsi atau pilihan terakhir.

Namun demikian, apabila perusahaan terpaksa harus melakukan PHK, maka sebaiknya terlebih dahulu dirundingkan dengan serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan.

"Kalau sudah ada kesepakatan dengan serikat pekerjanya maka kemudian PHK boleh dilakukan. Kemudian haknya harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan serikat pekerjanya," jelas Hanif.

Adapun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, jika pengurangan tenaga kerja dilakukan sebagai bagian dari aksi korporasi sebuah perusahaan, maka pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

"Pengurangan tenaga kerja akibat aksi korporasi pasti terjadi, karena perusahaan pasti berkembang, mereka pakai mesin dan lain-lain. Tapi tugas pemerintah adalah terus memastikan terbukanya lapangan kerja dan terus ada penyerapan tenaga kerja," ujar Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com