Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatalan Lelang Obat, Ini Penjelasan LKPP

Kompas.com - 10/02/2016, 11:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan alasan membatalkan lelang obat untuk e-catalog. Lelang obat itu diikuti lebih dari 100 perusahaan.

Menurut Ketua LKPP Agus Prabowo, kesalahan prosedur adalah penyebab utama gagalnya lelang tersebut. "Kenapa gagal? karena terjadi kesalahan evaluasi olah panitia lelang di LKPP," ujar Agus kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (8/2/2016).

Ia menuturkan alur persyaratan lelang obat tersebut.  Pada tahap awal, panitia lelang harus mengecek dokumen administrasi perusahaan-perusahaan yang mengajukan lelang tersebut.

Setelah lolos pengecekan administrasi, harga obat yang ditawarkan disetiap provinsi dicek kemudian panitia lelang membuat peringkat perusahaan-perusahaan itu. Namun prosedur itu tidak dijalankan.

"Tapi ini tidak (mengecek adiministrasi), yang dibuka harganya dulu. Jadi ini kesalahan di LKPP," kata Agus.

Ia mengatakan bahwa kegagalan lelang menjadi hal biasa. Namun, kegagalan lelang karena kesalahan prosedur pegawai LKPP baru sekali ini terjadi. Saat ini LKPP memutuskan untuk melakukan lelang ulang. Agus mengakui ada pihak-pihak yang merasa kecewa dengan keputusan itu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Dorodjatun Sanusi mempertanyakan alasan LKPP membatalan lelang obat untuk e-catalog.

Menurut Dorojatun, pembatalan lelang obat ini menjadi krusial karena 40 perusahaan yang sudah diumumkan menang lelang sudah menyiapkan bahan baku dan kemasan untuk produksi.

Berdasarkan laporan yang ia terima, total lelang obat mencapai Rp 2 triliun. Bila tidak diambil kebijakan tepat, Dorojatun yakin perusahaan farmasi tersebut memangkas jumlah karyawannya karena menderita kerugian financial yang tidak sedikit akibat pembatalan lelang. (baca: Lelang Obat Dibatalkan, PHK di Industri Farmasi Dikhawatirkan Lebih Besar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com