Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Tak Akan Revisi Aturan Pungutan Hasil Perikanan

Kompas.com - 11/02/2016, 18:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan konsisten menjalankan regulasi pungutan hasil perikanan (PHP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita sudah putuskan, dan beberapa pemangku kepentingan sudah setuju. Kenaikannya juga gradual dan progresif. Tidak semua kenaikan persentasenya sama,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan Kamis (11/2/2016) di Jakarta saat ditanya apakah PP Nomor 75 tahun 2015 akan direvisi.

Banyak pihak beranggapan regulasi tersebut memberatkan para nelayan.

Sebab kenaikan tarifnya ada yang sampai 10 kali lipat.

Bahkan sejumlah nelayan asal Sibolga dan Jakarta berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Uji materi akan dilakukan apabila surat permohonan revisi PP Nomor 75 tahun 2015 yang dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada 15 Januari 2016 lalu, tidak mendapat respons.

Terkait hal itu, Susi menegaskan, hanya kapal-kapal yang berukuran sangat besar saja yang mengalami kenaikan tarif sangat tinggi.

“Dan kapal-kapal yang sangat besar sekali itu kebanyakan bukan kapal Indonesia. Kenaikan yang sangat tinggi itu untuk kapal berukuran 200 gross ton (GT) ke atas,” sambung Susi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif PHP terhadap kapal penangkapan ikan dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat.

PHP merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen dari hasil produksi.

PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com