Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pesawat kelas Ekonomi Turun 5 Persen

Kompas.com - 11/02/2016, 21:02 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan turunnya harga avtur dan kurs rupiah terhadap dollar AS, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas dan batas bawah untuk penumpang pesawatdalam negeri sebesar 5 persen.

Penurunan tarif batas tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Naga Berjadwal dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Mariyanti Karma, mengatakan penurunan ini mempertimbangkan volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan harga avtur.

"Penurunan batas tarif pesawat ini dilakukan mengingat harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sedang turun. Jadi kemenhub memutuskan menurunkan tarif sebesar 5 persen," ujar Mariyanti di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 Januari 2016 lalu, sedangkan akan efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan.

"Artinya, tarif baru ini akan berlaku pada 28 Februari, namun maskapai wajib untuk menetapkan tarif sejak 15 hari setelah peraturan ditetapkan," pungkas Mariyanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com