Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akumindo: OJK Harus Perjelas Aturan UKM Masuk Bursa

Kompas.com - 12/02/2016, 11:37 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan masih mempelajari ajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Usaha Kecil menengah (UKM) masuk ke lantai bursa.

"Pemerintah atau OJK harus menjelaskan dulu aransemen kebijakan atau aturan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti apa yang masuk ke lantai bursa," kata dia ketika dihubungi KOMPAS.com, Jumat (12/02/2016).

Menurut dia, sesuai dengan aturan perundangan UMKM yakni Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang disebut usaha mikro hanya memiliki penjualan Rp 100 juta per tahun. Usaha kecil memiliki modal paling banyak Rp 200 juta. Sementara usaha menengah memiliki modal hingga Rp 10 miliar.

Artinya, secara aturan perundangan, usaha yang bisa masuk ke lantai bursa adalah usaha menengah dan koperasi. Tapi, untuk koperasi sahamnya tidak bisa diperjualbelikan sebab berasal dari iuran anggota.

"Silahkan saja dorong UKM masuk bursa. Tapi perjelas dulu aturannya. Jangan main suruh masuk, tapi hanya lip service. Kami tunggu aturan dan juknis-nya seperti apa dari pemerintah," lanjut Ikhsan, yang juga pengusaha kuliner khas Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya, OJK membahas kriteria usaha kecil menengah (UKM) yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator menjelaskan, kriteria yang akan ditetapkan antara lain besaran usaha, modal, dan mekanisme masuk ke bursa. (Baca: OJK Bahas Kriteria UKM Melantai di Bursa).

Saat ini OJK sedang mengkaji kembali besaran modal UKM yang bisa melantai ke bursa. Sebelumnya, kriteria UKM yang bisa mencatatkan sahamnya di bursa adalah memiliki modal minimal Rp 100 miliar.

Ke depan, aturan ini kemungkinan akan diubah sehingga UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar boleh menjadi emiten di BEI. (Baca juga: Sebentar Lagi UKM Bermodal di Bawah Rp 100 Miliar Bisa Masuk Bursa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com