Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Bioskop Dibuka 100 Persen untuk Asing, Ini Alasan Pemerintah

Kompas.com - 12/02/2016, 15:54 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Pemerintah membuka kemungkinan untuk investor asing memiliki 100 persen saham di bisnis bioskop dalam negeri. Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid X terkait Daftar Negatif Investasi (DNI) yang baru saja diumumkan oleh pemerintah pada Kamis (11/2/2016).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan agar bisnis bioskop di dalam negeri bisa berkembang. Menurut Franky, selama ini, dari segi jumlah layar bioskop, Indonesia tertinggal jauh jika dibandingkan dengan China.

"Jumlah total layar bioskop di seluruh Indonesia hanya sekitar seribu. Sedangkan di China, untuk Beijing saja layarnya 1.000, hampir sama dengan total yang seluruh Indonesia," ujar Franky di Banten, Jumat (12/2/2016).

Dengan semakin banyak investor yang masuk, berarti membuka potensi supaya jumlah layar bioskop bisa bertambah. Dampaknya, harga tiket akan menjadi murah karena jumlah layar bioskop menjadi lebih banyak.

"Dalam jangka panjang, akan mendorong industri film nasional. Karena Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman akan diterapkan, artinya setiap bioskop wajib menayangkan 60 persen film Indonesia," ujar Franky.

Logikanya, semakin banyak bioskop, semakin banyak film yang diputar. Dengan demikian, akan mendorong industri perfilman nasional karena, mau tidak mau, setelah aturan ini diterapkan, permintaan terhadap film produksi Indonesia akan meningkat.

Selain itu, Franky juga mengatakan, pemerintah akan mendorong penyebaran bioskop. Hal ini ditujukan agar bioskop tidak tersentralisasi di kota-kota besar saja. "Setelah ini harus juga didorong untuk tersebar di daerah," pungkas Franky. (Baca: Masuknya Investasi Asing Gairahkan Industri Film Nasional)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com