Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bangunan di Kawasan Hotel Indonesia Dianggap Menyalahi Kontrak

Kompas.com - 15/02/2016, 21:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bangunan di kawasan Hotel Indonesia dinilai menyalahi perjanjian kerja sama antara BUMN perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia.

Hal itu menjadi salah satu penyebab Hotel Indonesia Natour berpotensi menderita rugi sebesar Rp 1,2 triliun.

(Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Ini Berpotensi Rugi Rp 1,2 Triliun)

Dari dokumen yang diperoleh Kompas.com pekan lalu, dua bangunan yang tidak tertera dalam perjanjian adalah gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Menara BCA saat ini menjadi kantor pusat PT Bank Central Asia Tbk dan menjadi salah satu lokasi perkantoran dengan sewa termahal di Indonesia.

Sementara itu apartemen Kempinski adalah hunian kelas atas yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

(Baca: Apartemen Rp 5 Miliar di Jakarta yang Sesuai Kocek Bule)

Dua bangunan itu di luar bangunan lain yang disepakati untuk didirikan. Adapun bangunan-bangunan yang telah disetujui dalam kontrak adalah:

1. Hotel bintang 5 (42.815 meter persegi)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 meter persegi)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 meter persegi)
4. Fasilitas parkir (175.000 meter persegi)

Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia.

"Dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) di mana tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN," tulis dokumen tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Grand Indonesia belum bisa dihubungi. Sementara itu Direktur Utama Hotel Indonesia Natour Iswandi menyatakan tak mau berkomentar.

"Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Ini (permasalahan) manajemen sebelumnya. Sekarang saya fokus ke pengembangan," ujarnya akhir pekan lalu.

Adapun Deputi Logistik, Pariwisata, dan Energi Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masih mempelajari masalah kontrak antara Hotel Indonesia Natour dengan CKBI dan Grand Indonesia.

Pihaknya berharap ada solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Yang jelas saat ini masih kami pelajari," ungkapnya pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com