Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Kompas.com - 16/02/2016, 20:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka opsi adanya evaluasi kebijakan bebas visa untuk melihat untung rugi kebijakan tersebut.

"Kita lihatlah pengalaman selama 6 bulan atau setahun dulu apa akibatnya (kebijakan itu)," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Wapres mengakui, kebijakan bebas visa memiliki dua sisi.

Pada sisi pertama, kebijakan itu bisa menguntungkan sektor pariwisata nasional karena turis asing bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.

Tetapi pada sisi lain, kemudahan masuk ke Indonesia tanpa visa itu bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang membawa pengaruh buruk bagi Indonesia, misalnya pengedar narkoba atau teroris.

"Ya memang ada untung ruginya. Lebih terbuka tentu ada resikonya juga," kata Kalla.

Oleh karena itu, pemerintah tetap bersikap hati-hati meski memberlakukan kebijakan bebas visa.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 84 negara di dunia.

Tahun ini, Menteri Pariwisata mengusulkan tambahan 80 negara penerima bebas visa. Artinya, total negara bebas visa bisa mencapai 174.

Ada beberapa negara yang tidak dimasukkan daftar negara yang diberi fasilitas bebas visa.

Negara-negara tersebut merupakan negara yang aktif dalam perdagangan narkoba dan marak ideologi ekstrem.

Hal ini dilakukan untuk menghindari Indonesia menjadi ladang baru ideologi ekstrem dan radikal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com