Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Kalau Ingin "Return" Tinggi, Jangan Harapkan Bunga Bank

Kompas.com - 18/02/2016, 11:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, apabila masyarakat menginginkan return atau imbal hasil yang tinggi dari sebuah investasi, maka jangan mengandalkan kepada bunga bank.

Sebaliknya, dia mengimbau kepada masyarakat agar berinvestasi di instrumen yang lebih menjanjikan, misalnya pasar modal.

"Kalau mau return tinggi jangan di bank, tapi investasi di sektor keuangan atau riil. Jangan harapkan bunga bank," kata Bambang dalam sambutannya di Property and Mortgage Summit 2016, Kamis (18/2/2016).

Bambang menjelaskan, selama ini ada mentalitas yang salah di kalangan masyarakat, tak terkecuali di pemerintahan hingga korporasi.

Sebagian besar dana ditempatkan di perbankan dengan harapan memperoleh tingkat bunga yang tinggi.

Padahal, perbankan pun memiliki keterbatasan dalam memberikan tingkat bunga.

"Tingkat bunga bank tidak menjanjikan return yang menggiurkan. Supply dana pihak ketiga terbatas, padahal demand tinggi," jelas Bambang.

Bambang mengajak masyarakat mengubah mentalitas semacam itu. Dengan demikian, financial deepening di Indonesia dapat terbangun.

Menurut dia, selama ini masyarakat mengandalkan perbankan dalam hal kegiatan keuangan dengan risiko yang relatif rendah.

Akibatnya, instrumen keuangan lain yang sebenarnya dapat menjanjikan imbal hasil lebih tinggi belum dilirik.

Ketika masyarakat masih mengandalkan bank, jumlah investor tidak akan bertambah. Masyarakat selamanya akan menjadi deposan yang tidak naik kelas menjadi investor.

"Tingkat bunga bank tidak menjanjikan return menggiurkan, mereka mulai berpikir ke reksa dana, pasar modal, atau obligasi, dengan begitu financial deepening dapat berjalan," imbuh Bambang.

Dia melanjutkan, selama ini financial deepening masih relatif dangkal. "Jangan harapkan bunga bank karena tidak akan membuat kita jadi investor, jadi deposan saja," pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com