Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Insentif dari OJK untuk Bank yang Tingkatkan Efisiensi

Kompas.com - 21/02/2016, 10:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan OJK (POJK) berupa insentif bagi perbankan yang mampu meningkatkan efisiensi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebut, insentif tersebut diberikan regulator bagi perbankan yang menurunkan marjin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM).

"Memberikan insentif bagi yang menurunkan NIM. Kalau 1 persen berapa, 2 persen berapa. Nanti ada aturannya dari OJK. Siapa yang mampu menurunkan 1 persen dapat bonus apa," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (19/2/2016). 

Lalu, apa insentif yang akan diberikan OJK kepada perbankan tersebut?

Muliaman menjelaskan, beberapa insentif yang diberikan antara lain kemudahan dalam membuka kantor cabang dan membuat produk baru.

Dalam dua hingga tiga pekan mendatang, Muliaman mengatakan, aturan akan difinalisasi.

Lebih lanjut, Muliaman menuturkan, insentif ini diberikan agar perbankan lebih efisien dengan menurunkan NIM dan cost of fund atau bunga dana. (Baca : Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah)

Akhirnya, perbankan Indonesia bisa lebih kompetitif dan menguasai pasar domestik yang besar.

Selain itu, Muliaman menyebut, apabila perbankan dapat meningkatkan efisiensi, maka pada akhirnya dapat menurunkan suku bunga kredit, bahkan hingga satu digit.

Dengan demikian, semakin banyak pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com