Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Luncurkan Izin Investasi 3 Jam untuk Investor Infrastruktur

Kompas.com - 22/02/2016, 17:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan kemudahan proses izin investasi 3 jam untuk investasi bidang infrastruktur.

Pemberlakuan layanan ini ditandai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, BKPM membuka layanan itu untuk 4 sektor utama, yakni perhubungan, ESDM, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta komunikasi dan informatika.

Dengan demikian, diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.

"Upaya yang dilakukan adalah dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan layanan izin investasi 3 jam bagi investasi di sektor infrastruktur serta dan mendukung program pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur," kata Franky di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dengan penandatanganan itu, imbuh Franky, BKPM tak lagi mensyaratkan modal minimal Rp 100 miliar dan penyerapan tenaga kerja, namun akan mengacu pada proyek-proyek infrastruktur di sektor utama.

Investor yang menanamkan modal dalam bidang-bidang tersebut dapat langsung ke kantor BKPM dan memanfaatkan layanan izin 3 jam itu.

Untuk bidang proyek infrastruktur ESDM, ada 6 usaha yang akan dilayani, yakni pengusahaan tenaga panas bumi, pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, penunjang tenaga listrik, dan izin usaha sementara hilir minyak dan gas bumi.

Di sektor proyek infrastruktur perhubungan, ada 3 usaha yang akan dilayani, yakni perkeretaapian, kepelabuhan, dan kebandarudaraan.

Adapun di sektor pekerjaan umum adalah pengusahaan jalan tol, usaha sumber daya air dan irigasi, usaha air minum, usaha pengelolaan limbah, dan sistem pengelolaan persampahan.

Di bidang komunikasi dan informatika, usaha yang dilayani adalah usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

"Hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dengan investasi senilai Rp 54 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang," papar Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com