Nelson menyebut, saat ini NIM perbankan nasional masih terlalu tinggi. (Baca : Margin Bunga Bersih Industri Perbankan 2015 Meningkat Tajam Mencapai 5,39 Persen).
Untuk mendorong penurunan NIM tersebut, maka regulator tengah mengkaji dua pilihan kebijakan.
"Apakah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu nantinya akan mengatur secara konkrit angkanya (NIM) atau besaran angkanya (NIM) hanya supervisory action saja," kata Nelson di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Perbankan yang telah berhasil menurunkan NIM, kata Nelson, akan diberikan insentif antara lain kemudahan membuka jaringan kantor cabang.
Selain itu, OJK juga mempermudah perizinan produk-produk baru.
Nelson memandang, insentif tersebut dapat mendorong perbankan menurunkan biaya dana dan biaya operasional.
Sehingga, pada akhirnya akan dapat menurunkan suku bunga kredit perbankan. (Baca : Semangat Memerangi Suku Bunga Tinggi dan Kebiasaan yang Sulit Diubah).
"Suku bunga kredit itu dipengaruhi dua hal yakni eksternal dan internal. Yang kita dorong tadi dari sisi internalnya," jelas Nelson.
Di sisi lain, Nelson menekankan, efesiensi juga harus ditopang dengan faktor eksternal yakni biaya dana, dalam hal ini dana pihak ketiga (DPK).
"Suku bunga DPK juga harus turun, maka dampak efisiensi akan meningkat signifikan," ujarnya.