Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Sinergi PGN dengan Pertagas

Kompas.com - 24/02/2016, 11:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah terus memperbaiki tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional. Salah satunya melalui rencana pembentukan badan penyangga gas.

Sudirman mengatakan, sayangnya saat ini belum ada badan bahkan perusahaan pelat merah yang bisa ditunjuk dan langsung berperan menjadi badan penyangga gas. "Yang punya kemampuan adalah PGN. Tapi PGN dikatakan dimiliki asing. Sementara yang lain tidak punya infrastruktur sebaik dan semasif PGN," kata Sudirman dalam Seminar Nasional Pelaksanaan Permen 37/2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ditemui usai memberikan sambutannya, Sudirman menyampaikan secara pribadi dirinya berpendapat untuk mengatasi masalah tersebut sebaiknya badan penyangga gas dibentuk setelah sinergi PGN dan anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertagas, selesai. "Saya punya pendapat begitu. Sinergikan dulu PGN dan Pertagas," imbuh Sudirman.

Dia bilang, walaupun sebagian saham PGN dimiliki oleh asing, bagaimana pun PGN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Itu kan tinggal masalah itung-itungan. Kira-kita benefit apa yang bisa masuk ke pemegang saham, negara. Jadi bukan sesuatu yang tidak bisa ditemui jalan," jelas Sudirman.

Mantan bos PT Pindad (Persero) itu juga mengusulkan, sinergi antara PGN dan Pertagas bentuknya di bawah induk perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. "Ini kewenangan Bu Menteri BUMN. Tapi kita bisa berikan masukan. Holding itu bisa jadi korporasi yang dimiliki 100 persen oleh negara," pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com