Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, saat ini pemerintah berencana membuat payung hukum pungutan DKE berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Draft (Perpres DKE) dari dulu sudah selesai. Tapi ini lagi mau ditingkatkan jadi PP supaya lebih kuat. Dan itu saya kira masih ada waktu," ucap Sudirman di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Ketika ditanyakan apakah beleid ini juga menjadi payung hukum PLN Energi Baru dan Terbarukan (PLN EBT), Sudirman menegaskan itu adalah dua hal yang berbeda.
Adapun untuk PLN EBT, pemerintah akan membuat regulasi sendiri agar PLN bisa bertransaksi dengan penyedia listrik berbasis EBT.
"(Tapi) PLN EBT itu merupakan keputusan korporasi saja, dari Kementerian BUMN, dan PLN," ujar Sudirman.
Sebelumnya, Sudirman mengatakan, sebagai modal awal DKE pihaknya akan mengupayakan penambahan anggaran sebesar hingga Rp 3 triliun melalui APBN Perubahan 2016.
"Yang paling realistis sekarang paling tidak ada Rp1-3 triliun. Harusnya masih bisa. Saya berharap itu bisa dilakukan," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Dana tersebut rencananya diambilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas, setelah dikonsultasikan dalam sidang kabinet, dan disetujui oleh parlemen. (Baca: Menteri ESDM "Ngotot" Ingin Pungut Dana Ketahanan Energi dari Rakyat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.