Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2015, Kemendag Awasi 5.400 Unit Alat Ukur dan Timbang

Kompas.com - 24/02/2016, 15:43 WIB
Aprillia Ika

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang 2015, Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap 5.400 unit alat Ukur, Timbang, Takar, dan Perlengkapannya (UTTP).

Fakta ini diungkapkan pada acara “Forum Pengawasan Metrologi Legal Nasional serta Rapat Koordinasi Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur Tahun 2016” di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/02/2016).

"Dari jumlah ini, 82 persen dilakukan pada timbangan di pasar," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag) Widodo, melalui rilis pers ke KOMPAS.com.

Rincian pengawasan Direktorat Metrologi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas 962 nozzle (17,8%) Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

Kemudian, 10 unit (0,18%) timbangan jembatan, dan 4.428 unit (82%) timbangan pasar (timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, takaran,dan anak timbangan).

Kemendag juga melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 36 merek produk dari 9 jenis komoditas BDKT diawasi di empat kabupaten/kota di Indonesia.

Sebagian besar UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Sebanyak 769 nozzle (96,7%) masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dan 40 nozzle (3,27%) melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan.

“Terhadap 40 nozzle tersebut dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh UPTD Metrologi setempat,” ujar Widodo.

Widodo menjelaskan, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi kunci pengawasan metrologi legal dan tertib ukur.

“Pemahaman yang baik dan benar dari Pemerintah Daerah terhadap metrologi legal dapat mendukung terciptanya koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat,” tegas Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com