Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi MEA, BPKN dan Disperindagkop Sidak Produk Non-SNI

Kompas.com - 25/02/2016, 15:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (25/2/2016).

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Pontianak.

Sasaran sidak tersebut, salah satunya di Pasar Teratai dan Swalayan Citra Jeruju Kecamatan Pontianak Barat.

Hasilnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman, alat-alat listrik dan lain sebagainya yang tidak berlabel SNI.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Tumantara menjelaskan, sidak yang digelar ini sebatas memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya supaya pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak mengantongi sertifikasi produk.

Setiap produk tersebut harus memiliki label SNI dan mencantumkan masa kadaluarsa.

“Sehingga sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pembeli dan penjual agar memahami kualitas dan keamanan produk yang akan dibeli,” ujar Firman, Kamis (25/2/2016) di Pontianak.

Selain itu, sidak yang digelar ini sebagai bentuk upaya memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan semakin terbukanya pasar antar negara Asean, tentu Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga mutunya tidak kalah dengan produk luar,” ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPKN, ditemukan sejumlah produk tanpa label SNI, produk dari luar negeri yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan masa kadaluarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

“Kedepan, kita akan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dengan melakukan monitoring ke lapangan setiap minggunya,” jelas Haryadi.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.

“Apabila pelaku usaha tidak memperhatikan upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kita siap menggiring pelaku usaha dengan sanksi pidana selama 5 tahun,” tegas Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com