Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Hadapi MEA, BPKN dan Disperindagkop Sidak Produk Non-SNI

Kompas.com - 25/02/2016, 15:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis (25/2/2016).

Sasarannya adalah sejumlah pasar tradisional dan modern di Kota Pontianak.

Sasaran sidak tersebut, salah satunya di Pasar Teratai dan Swalayan Citra Jeruju Kecamatan Pontianak Barat.

Hasilnya, dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman, alat-alat listrik dan lain sebagainya yang tidak berlabel SNI.

Ketua Komisi IV Bidang Kerja sama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman Tumantara menjelaskan, sidak yang digelar ini sebatas memberikan pemahaman, pengertian, edukasi dan lain sebagainya supaya pelaku usaha tidak menjual produk yang tidak mengantongi sertifikasi produk.

Setiap produk tersebut harus memiliki label SNI dan mencantumkan masa kadaluarsa.

“Sehingga sidak ini dapat meningkatkan kesadaran pembeli dan penjual agar memahami kualitas dan keamanan produk yang akan dibeli,” ujar Firman, Kamis (25/2/2016) di Pontianak.

Selain itu, sidak yang digelar ini sebagai bentuk upaya memberikan jaminan mutu dan keamanan kepada konsumen, terlebih dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Dengan semakin terbukanya pasar antar negara Asean, tentu Indonesia akan dibanjiri produk impor.

"Oleh sebab itu, kita perlu meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga mutunya tidak kalah dengan produk luar,” ungkap Firman.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya bersama BPKN, ditemukan sejumlah produk tanpa label SNI, produk dari luar negeri yang tidak berlabel halal, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, dan masa kadaluarsa yang habis hingga kemasan produk yang rusak.

“Kedepan, kita akan melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat dengan melakukan monitoring ke lapangan setiap minggunya,” jelas Haryadi.

Terhadap pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya siap menindak tegas pelaku usaha, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ke pengadilan.

“Apabila pelaku usaha tidak memperhatikan upaya perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kita siap menggiring pelaku usaha dengan sanksi pidana selama 5 tahun,” tegas Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com