"Kami minta revisi," ujar Jonan saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Ia menjelaskan, trase kereta cepat yang diberikan Kemenhub adalah Halim Perdanakusuma-Tegalluar sepanjang 142 km.
Sementara itu, menurut kajian PT KCIC, kereta cepat itu memiliki panjang 152 km, yakni Gambir-Tegalluar.
Menurut Jonan, ada kemungkian, nilai investasi kereta cepat bisa lebih murah daripada nilai yang diajukan KCIC karena ada pemangkasan jarak Gambir-Halim sepanjang 10 km.
Meski tidak menyebut angka pasti, Jonan memperkirakan, 1 km proyek yang dipangkas bisa menelan biaya Rp 1 triliun bila dibangun di bawah tanah.
Artinya, bila selisih jarak adalah 10 km, maka nilai proyek bisa berkurang Rp 10 triliun.
Mantan bos KAI itu mengatakan, bila KCIC tidak mengubah nilai investasi itu, maka konsesi tidak akan diberikan.