Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perancis Minta Google Bayar Pajak 23,6 Rp Triliun

Kompas.com - 25/02/2016, 21:05 WIB
PARIS, KOMPAS.com - Otoritas Perancis meminta Google untuk membayar pajak sebesar 1,6 miliar euro (setara dengan 1,7 miliar dollar AS atau Rp 23,6 triliun).

Sejumlah sumber sebagaimana dikutip dari AFP, Kamis (25/2/2016) menyatakan perdebatan semakin memanas seputar dugaan pengaturan pajak oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Google adalah salah perusahaan yang dituding itu. Ini lantaran perusahaan tersebut membayar kewajiban pajak dalam jumlah yang sangat rendah. Raksasa internet dari AS itu dituding "melarikan" keuntungannya ke luar negeri.

"Berdasarkan peraturan di Perancis, denda sebesar 1,6 miliar euro dijatuhkan kepada Google," ujar seorang sumber dikutip oleh AFP.

Atas kabar itu, pihak Google menolak untuk berkomentar. Sementara itu pihak Kementerian Keuangan Perancis menuturkan Google akan diharuskan untuk membayar denda pajak itu.

Keinginan Pemerintah Perancis untuk menarik pajak kepada Google muncul seiring dengan kedatangan CEO perusahaan, Sundar Pichai ke Paris, di mana dia dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Ekonomi perancis, Emmanuel Macron.

Berbicara di depan akademisi Sciences Po University di Paris, Pichai menyatakan terus memathu kebijakan perpajakan di berbagai negara.

"Kami adalah perusahaan global. Kami harus mematuhi kebijakan pajak di manapun berada. Kami mematuhi kebijakan pajak lokal di setiap negara," ujarnya.

"Kami secara jelas membela sistem perpajakan global," lanjut dia.

Bulan lalu, kesepakatan tercapai antara otoritas pajak Inggris dengan Google. Dalam kesepakatan itu, Google akan membayar 130 juta poundsterling (185 juta dollar AS) atas pajak selama 10 tahun perusahaan tersebut beroperasi di Inggris.

Akan tetapi, kesepakatan itu dikritisi oleh para anggota parlemen Inggris, yang menilai kewajiban yang dibayar Google tidak proporsional dengan apa yang telah mereka dapatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com