Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Dirjen Pajak Bentuk Basis Data Kuat

Kompas.com - 25/02/2016, 23:03 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan memiliki beberapa strategi untuk mengumpulkan basis data, sebagai amunisi bagi pemeriksa pajak melakukan tugasnya.

Strategi pembentukan basis data ini termaktub dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk Prolegnas 2016.

RUU KUP tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini, setelah tertunda dari seharusnya terbit di 2015.

Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Dirjen Pajak, mengatakan bahwa pasal kerahasiaan dalam aturan perundangan saat ini jadi penghalang bagi Dirjen Pajak untuk mengambil data wajib pajak.

Pasal kerahasiaan tersebut ada di UU perbankan, UU perindustrian, UU kepabeanan, UU cukai dan sebagainya.

"Ada sanksi pidana bagi pejabat terkait yang membuka rahasia wajib pajak, misal perbankan. Sehingga susah untuk ambil data wajib pajak," kata Irawan di Kuta, Kamis (25/2/2016).

Untuk itu, di RUU KUP memuat pasal yang menghilangkan sanksi pidana terkait jika Dirjen Pajak meminta membuka data terkait.

Pada 2017 mendatang, seiring berlakunya Automatic Exchange of Information secara global, maka pasal kerahasiaan bank tidak berlaku lagi.

Cara lain, yakni dengan membuka peran serta masyarakat.

"Masyarakat yang memberikan informasi atau data akan perihal pajak dan jika ternyata benar setelah kami telusuri, akan kami berikan reward," lanjut Irawan.

Selain itu, Dirjen Pajak juga menggalang kerja sama dengan otoritas pajak di negara lain.

Saat ini, Indonesia sudah bekerja sama tax treaty dengan 61 negara dari sekitar 137 negara di dunia.

Seperti diketahui, Dirjen Pajak pada tahun ini mengupayakan peningkatan pendapatan pajak dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi (non karyawan) dan perdagangan (sektoral).

Karena Dirjen Pajak masih kekurangan 25.000 tenaga pemeriksa pajak, maka penggunaan data dan teknologi informasi (TI) jadi solusi.

Pada tahun ini Dirjen Pajak menargetkan kenaikan penerimaan pajak hingga 30 persen dari tahun lalu, atau sebesar Rp 1.351 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com