Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Potensi Kerugian Fluktuasi Kurs, BI Terbitkan Aturan Lindung Nilai Syariah

Kompas.com - 02/03/2016, 16:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) berdasarkan prinsip syariah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016.

Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Edi Susianto menjelaskan, fasilitas ini diberikan mengingat jumlah pembiayaan perbankan syariah dalam valuta asing terus meningkat.

Di samping itu, aturan ini juga bertujuan mengurangi pontensi kerugian karena fluktuasi nilai tukar.

"Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan ONH, itu terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kita pada 8 hingga 17 tahun kedepan akan mencapai Rp 52 juta sampai Rp 81 juta," kata Edi di Jakarta, Selasa (2/3/2016).

Edi menuturkan, transaksi keuangan berbasis syariah ini akan terus meningkat. Hal ini seiring dengan adanya fasilitas dari pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang diketuai langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dengan demikian, berbagai kebijakan dan fasilitas yang berbasis syariah, menurut Edi, akan semakin banyak.

Hal ini menjadi hal yang wajar dan harus terus dilakukan demi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

"Ke depan akan ada peningkatan signifikan baik dari ekonomi syariah maupoun keuangan syariah. Dengan begitu, otomatis implikasi ke valas akan meningkat," ungkap Edi.

Dalam PBI tersebut, pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement.

Selain itu, pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas ini. 

Misal, tidak untuk spekulatif, sehingga diperlukan underlying yang non tradable, nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

"Selain itu, pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh," terang Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com