KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa Maret ini adalah saatnya membayar pajak. Pada laman pajak.go.id, hari ini, masyarakat diingatkan kembali agar memanfaatkan fasilitas e-filing untuk memudahkan para wajib pajak melakukan kewajibannya itu.Fasilitas e-filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.
Sementara itu, catatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet Ana Astuti Nugrahaningsih, kemarin menunjukkan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yang membayar dan melaporkan pajak pribadinya lebih awal dari waktu yang ditentukan. Yuddy, di kantornya, melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak di kantornya menggunakan fasilitas e-filing. "Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB," kata Ana.
Pelaporan pajak pribadi secara e-filing bisa dilakukan wajib pajak di mana saja, bahkan di rumah sekalipun, dengan menggunakan sambungan internet. Maret, sebagaimana kelaziman, adalah bulan bagi para wajib pajak melakukan kewajiban mereka.
Ihwal pemanfaatan e-filing, jelas Yuddy sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8/2015. Di dalam beleid itu, pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
Pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun. Menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak. Oleh karena itu, Ana juga menghimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pejabat pengelola negara.